Tera Metrologi Legal
-
Perlindungan Konsumen
Tera ulang memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memberikan takaran yang sesuai dengan yang dibayarkan konsumen. Hal ini mencegah kecurangan dan kerugian bagi pembeli. -
Kepastian Hukum
Tera ulang memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran alat ukur, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Ini menciptakan keadilan dan kejelasan dalam setiap transaksi. -
Meningkatkan Kepercayaan
Dengan adanya tera metrologi, masyarakat memiliki kepercayaan lebih tinggi terhadap alat ukur dan keabsahan transaksi yang dilakukan. -
Mencegah Kecurangan
Tera ulang membantu mencegah praktik curang dalam penggunaan alat ukur, seperti timbangan tidak akurat yang digunakan untuk mengurangi takaran barang dagangan. -
Mendukung Perekonomian
Keakuratan dalam tera metrologi mendukung kelancaran perekonomian melalui transaksi yang adil dan transparan, serta mendorong pertumbuhan usaha yang sehat. -
Implementasi Aturan
Tera metrologi memastikan penggunaan alat ukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam bidang perdagangan, industri, maupun pelayanan publik.
Pengertian Tera Metrologi
-
Tera metrologi adalah kegiatan pengujian dan pemberian tanda tera pada Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilakukan oleh petugas berwenang. Tujuannya adalah memastikan kebenaran pengukuran dan melindungi kepentingan umum dalam transaksi perdagangan.
-
Tera metrologi merupakan bagian dari metrologi legal, yaitu cabang metrologi yang berkaitan dengan kepentingan umum, terutama dalam perdagangan dan transaksi jual beli.
-
Tera ulang adalah proses pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur yang sudah ditera sebelumnya, guna memastikan keakuratannya tetap terjaga.
Dasar Hukum Tera Metrologi
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024